PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO...
Pasal 2
Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
