PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO...
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. (2) Untuk keperluan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah wajib potong.
