PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO...
Pasal 4
(1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai wajib potong melakukan penyetoran hasil pemotongan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau keterangan lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. (2) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), kecuali untuk Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
