PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk kegiatan dan penyelesaian akibat perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
