Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batang yang berlaku bagi desa- desa/kelurahan yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten- kabupaten tersebut, setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa/kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah mendapat petunjuk dan persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan
batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
