PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, dengan batas wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan. d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo.
