PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan setelah dikurangi dengan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, dengan batas wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dan Laut Jawa. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
