Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari :
Kelurahan Krapyak Kidul;
Kelurahan Krapyak Lor;
Kelurahan Kandang Panjang;
Kelurahan Panjang Wetan;
Kelurahan Kraton Lor;
Kelurahan Dukuh;
Desa Degayu;
Desa Pabean;
Desa Bandengan; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di kelurahan Panjang Wetan. b. Kecamatan Pekalongan Timur, terdiri dari :
Kelurahan Poncol;
Kelurahan Noyontaan;
Kelurahan Sugihwaras;
Kelurahan Sampangan;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Keputran;
Kelurahan Landungsari;
Kelurahan Klego;
Desa Gamer;
Desa Dekoro;
Desa Karangmalang;
Desa Baros;
Desa Sokorejo; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Poncol. c. Kecamatan Pekalongan Selatan, terdiri dari :
Kelurahan Kradenan;
Kelurahan Banyuurip Alit;
Desa Buaran;
Desa Jenggot;
Desa Kertoharjo;
Desa Kuripan Kidul;
Desa Kuripan Lor;
Desa Yosorejo;
Desa Duwet;
Desa Soko;
Desa Banyuurip Ageng; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Kuripan Kidul. d. Kecamatan Pekalongan Barat, terdiri dari :
Kelurahan Kraton Kidul;
Kelurahan Kergon;
Kelurahan Sapuro;
Kelurahan Kebulen;
Kelurahan Kramatsari;
Kelurahan Bendan;
Kelurahan Podosugih;
Kelurahan Medono;
Desa Tirto;
Desa Tegalrejo;
Desa Bumirejo;
Desa Pringlangu;
Desa Pasirsari; dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Kelurahan Kramatsari.
