PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Batang dan, Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan. d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
