PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem
setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a dan b. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Kelurahan Watesalit. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warungasem Kabupaten Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Desa Warungasem.
