PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Buaran setelah dikurangi Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dan b. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirto Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Tirto dipindahkan kedudukannya ke Desa Pacar. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Buaran Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang semula berkedudukan di Desa Buaran dipindahkan kedudukannya ke Desa Wonoyoso.
