PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari :
- Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Tirto, yang terdiri dari :
Desa Bandengan;
Desa Tirto;
Desa Pasirsari;
Desa Pabean;
Desa Tegalrejo;
Desa Bumirejo.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Buaran, yang terdiri dari :
Desa Yosorejo;
Desa Kuripan Lor;
Desa Kuripan Kidul;
Desa Jenggot;
Kelurahan Kradenan;
Desa Pringlangu;
Desa Buaran;
Kelurahan Banyuurip Alit;
Desa Banyuurip Ageng; 10) Desa Kertoharjo.
- Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Batang, yang terdiri dari :
Desa Dekoro;
Desa Degayu;
Desa Karangmalang;
Desa Gamer;
Desa Baros.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Warungasem, yang terdiri dari:
Desa Sokorejo;
Desa Soko;
Desa Duwet.
