Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 32-1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUNAN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU SAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 1
- Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Mengubah besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977, sehingga menjadi sebagai berikut :
"(3)Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) atau Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
d. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan."
- (1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun atau Tunjangan serta untuk Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang menerima pensiun/tunjangan sebelum 1 April 1985.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
- PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985".
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 27
