Pasal 1
- Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Mengubah besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977, sehingga menjadi sebagai berikut :
"(3)Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) atau Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
d. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan."
- (1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun atau Tunjangan serta untuk Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang menerima pensiun/tunjangan sebelum 1 April 1985.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
- PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985".
