PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Mataram terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni: a. Wilayah Kecamatan Mataram, terdiri dari:
Desa Mataram Barat
Desa Mataram Timur
Desa Monjok
Desa Dasan Agung
Desa Pagesangan
Desa Karang Baru
Desa Rembiga b. Wilayah Kecamatan Ampenan, terdiri dari :
Desa Ampenan Tengah
Desa Ampenan Utara
Desa Ampenan Selatan
Desa Karang Pule
Desa Pagutan
Desa Tanjung Karang
Desa Pejeruk c. Wilayah Kecamatan Cakranegara, terdiri dari :
Desa Cakranegara Barat
Desa Cakranegara Timur
Desa Cakranegara Utara
Desa Cakranegara Selatan
Desa Sayang-sayang
Desa Babakan
Desa Dasan Cerme
Desa Selagalas
Desa Bertais.
