Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Mataram meliputi :
a. Wilayah Kecamatan Mataram, yang terdiri dari :
Desa Mataram Barat
Desa Mataram Timur
Desa Monjok
Desa Dasan Agung
Desa Pagesangan
Desa Karang Baru
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Ampenan, yang terdiri dari:
Desa Ampenan Tengah
Desa Ampenan Utara
Desa Ampenan Selatan
Desa Karang Pule
Desa Pagutan
Desa Tanjung Karang
Desa Pejeruk
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Cakranegara, yang terdiri dari :
- Desa Cakranegara Barat
- Desa Cakranegara Timur
- Desa Cakranegara Utara
- Desa Cakranegara Selatan
- Desa Rembiga
- Desa Sayang-sayang
- Desa Babakan
- Desa Dasan Cerme
d. Sebagian Wilayah Kecamatan Narmada, yang terdiri dari :
- Desa Selagalas
- Desa Bertais (2) Sebagian Wilayah Kecamatan Cakranegara, yakni
a. Yang terdiri dari :
- Desa Midang
- Desa Kekeri
- Desa Mambalan
- Penimbung
- dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Narmada
b. Yang terdiri dari :
- Desa Bengkel
- Desa Bagek Polak
- Telaga Waru dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kediri. (3) Sebagian Wilayah Kecamatan Ampenan, yakni
a. Yang terdiri dari :
- Desa Gunung Sari
- Desa Saudik
- Desa Meninting
- Desa Batu Layar
- Desa Sesela
- Desa Keksit
dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Narmada
b. Yang terdiri dari :
- Desa Perampuan
- Desa Kuranji
- Desa Bajur
dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kediri. (4) Wilayah Kecamatan Narmada dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d. (5) Wilayah Kecamatan Narmada diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a. (6) Wilayah Kecamatan Kediri diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
