PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 6
(1) Istirahat tahunan harus terus-menerus. (2) Dengan persetujuan antara buruh dan majikan istirahat ta-hunan dapat dibagi dalam beberapa bagian. (3) Dalam hal demikian harus ada satu bagian dari sedikitnya 6 hari terus-menerus.
