PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 7
(1) Bila hubungan kerja diputuskan: a. oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, b. oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh majikan,
buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir. (2) Dalam hal demikian jumlah hari istirahat dihitung menurut ukuran dari pasal 2 ayat 2 untuk masa kerja termaksud pada ayat 1 pasal ini sedangkan jumlah pembayaran penggantian sama dengan upah penuh untuk hari-hari itu.
