PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 5
(1) Saat dimulainya istirahat tahunan ditetapkan oleh majikan dengan memperhatikan kepentingan buruh. (2) Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.
