PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 4
(1) Selama istirahat tahunan, buruh berhak atas upah penuh. (2) Bila upahnya tidak tentu, sebagai upah harian diambil upah rata-rata dalam 6 bulan yang mendahului, terhitung dari saat dimulainya istirahat tahunan. (3) Bagi buruh harian upah ini dibayarkan sebelum istirahat ta-hunan dimulai.
