PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 3
(1) Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan, dianggap pula sebagai hari bekerja, hari-hari buruh tidak menjalankan pekerjaan karena: a. istirahat berdasarkan peraturan ini atau berdasarkan pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 dari UNDANG-UNDANG Kerja; b. mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu; c. sakit yang diberitahukan secara sah; d. hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan; e. pemogokan yang sah; f. alasan-alasan lain yang sah. (2) Tidak dianggap sebagai hari kerja, hari-hari istirahat mingguan termaksud pada pasal-pasal 10 ayat 3 UNDANG-UNDANG Kerja serta hari-hari raya termaksud pada pasal 11 UNDANG-UNDANG Kerja.
