PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 2
(1) Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan. (2) Lamanya waktu istirahat tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 hari bekerja dalam masa kerja termaksud pada ayat 1, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja. (3) Hak atas istirahat tahunan termaksud pada ayat 1 dan ayat 2 gugur, bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan kfrena alasan-alasan istimewa, hal mana ditentukan oleh Kepala Ja-watan Pengawasan Peer bur uhan
