PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 1
Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ayat 1 Un-dang-undang Kerja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951: Nr 2, berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan: a. yang biasanya: (1) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 3 PK akan tetapi kurang dari 4 PK dan mempunyai buruh 20 orang atau lebih. (2) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 4 PK akan tetapi kurang dari 5 PK dan mempunyai buruh 10 orang atau lebih. (3) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan 5 PK atau le-bih. (4) mempunyai buruh 50 orang atau lebih; b. lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan dengan me-nyimpang dari ketentuan sub a.
