PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 9
Penetapan Gaji pada waktu Turun pangkat.
Pada waktu penurunan pangkat kepada yang bersangkutan diberikan gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat yang lebih rendah itu, apabila ia terus memangku pangkat tersebut.
