Pasal 10
Penetapan Gaji yang Menyimpan dari Peraturan (1) Dalam salah satu hal dibawah ini penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 6 diatas:
a. jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat seseorang yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus;
b. pada waktu pengangkatan seorang pensiun, jika pensiunnya tidak dibayarkan lagi;
c. pada waktu pengangkatan seorang pensiun, yang menerina pensiunnya terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebih gaji yang akan diperolehnya, apabila pensiunnya tidak dibayar terus;
d. dalam hal luar biasa, jika ada alasan-alasan yang kuat. (2) Penetapan gaji menurut ayat (1) diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kepala Kantor Urusan gaji Militer.
