PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 11
Masa-Kerja
Sebagai masa-kerja untuk MENETAPKAN gaji, menurut Peraturan ini dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, dihitung penuh masa yang tersebut dibawah ini: a. Masa selama recrutering; b. masa anggota Angkatan Perang mendapat gaji; c. selama anggota Angkatan Perang mendapat izin istirahat dengan mendapat gaji menurut peraturan yang berlaku; d. masa anggota Angkatan Perang menerima uang-tunggu karena sakit atau penghematan; e. selama anggota Agkatan Perang diberi tugas oleh Pemerintah menjalankan kewajiban diluar daerah INDONESIA.
