Pasal 12
Kenaikan Gaji.
(1) Kenaikan gaji tertentu diberikan, jika masa-kerja yang ditentukan untuk kenaikan itu telah dipenuhi dan yang berkepentingan menujukan kecakapannya serta memenuhi kewajiban jabatannya sebaik-baiknya. (2) Putusan pemberian kenaikan gaji menurut (1) pasal ini ditetapkan secepat-cepatnya sebulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku. (3) Jika syarat-syarat termasud dalam ayat (1) pasal ini tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda paling lama satu tahun hal mana harus diatur dengan surat penetapan yang memuat alasan-alasan penundaan itu. (4) Jika sehabis waktu penundaan tersebut syarat-syarat itu masih juga belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama satu tahun. (5) Jika sehabis waktu penundaan tersebut syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji diberikan dan masa penundaan ikut dihitung penuh paling lama satu tahun untuk kenaikan gaji berikutnya.
