PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 13
Hadiah dan Kenaikan Gaji Luar Biasa.
(1) Apabila anggota Angkatan Perang menunjukan kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan dibawah ini:
a. hadiah uang sekaligus paling banyak sebanyak gaji-pokok sebulan;
b. kenaikan gaji "istimewa", dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji seterusnya;
c. kenaikan gaji "teristimewa" dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya. (2) Pemberian hadia dan kenaikan gaji luar biasa dilakukan oleh pembesar yang berhak mengangkat, sesudah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Gaji Militer.
