PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 14
Tunjangan Perwakilan.
Kepada anggota Angkatan Perang yang dengan resmi diwajibkan mewakili atau merangkap sesuatu jabatan tertentu yang lebih tinggi dari jabatannya sendiri dapat diberikan tunjangan-perwakilan menurut Peraturan khusus.
