PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 15
Tunjangan Ujian Jabatan.
Kepada anggota Angkatan Perang yang lulus ujian jabatan resmi yang menjadi syarat untuk pengangkatan pada jabatan yang lebih tinggi serta praktis sudah cakap untuk jabatan tersebut, akan tetapi karena hal-hal yang bukan kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam jabatan itu dapat diberikan "tunjangan undian jabatan" menurut Peraturan khusus.
