PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 16
Tunjangan Akte/Brevet.
Kepada anggota Angkatan Perang yang mempunyai akate resmi dalam sesuatu vak yang dipergunakan untuk kepentingan pekerjaannya dapat diberikan tunjangan "akte/brevet" menurut Peraturan khusus.
