PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 8
Penetpan Gaji Pada Waktu Kenaikan Pangkat dari Sesuatu Golongan ke Golongan lain.
(1) Jikalau anggota Angkatan Perang dinaikan pangkatnya ke pangkat dalam ruang gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang gaji baru menurut daftar lampiran A dari Peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama serta masa-kerja yang berhubungan dengan gaji itu. (2) Masa-kerja yang kelebihan untuk MENETAPKAN gaji-pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya. (3) Apabila dalam ruang golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk pangkat baru itu.
