PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 7
Penetapan Gaji Pada Waktu Kenaikan Pangkat dalam Satu Golongan.
(1) Jikalau anggota Angkatan Perang dinaikan pangkatnya, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang gaji baru, menurut daftar lampiran A yang segaris dengan gaji lama. (2) Masa-kerja yang kelebihan untuk MENETAPKAN gaji-pokok baru dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya. (3) Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat ruang gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk pangkat baru itu.
