PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 6
Gaji Permulaan.
Kepada mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat menurut Peraturan ini diberikan gaji permulaan, yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali hal-hal dalam pasal 7, 8, 9 dan 10.
