PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 5
Syarat Pengangkatan dan Kenaikan pangkat.
(1) Syarat-syarat umum untuk pengangkatan pertama ditentukan pada daftar gaji lampiran A dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditentukan khusus untuk beberapa pangkat. (2) Yang dimaksudkan dengan ijazah sekolah yang sederajat ini ialah ijazah sekolah negeri ajau ijazah sekolah yang sederajat menurut putusan menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (3) Kenaikan pangkat selanjutnya ditentukan oleh kelakuan baik, kecakapan dan kerajinan, serta syarat-syarat lain yang diperlukan untuk pangkat yang akan didapatnya. (4) Syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian-jabatan.
