PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 4
Penghapusan dan Penambahan Pangkat.
Usul untuk menghapuskan atau mengadakan pangkat-pangkat baru sebagai yang dimaksudkan dalam daftar lampiran A dari Peraturan ini, serta jumlah pangkat baru yang diusulkan, ditentukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
