PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 3
Formasi.
Jumlah pangkat-pangkat tersebut, dalam lampiran A tiap tahun ditetapkan dalam anggaran untuk tiap-tiap Jawatan atau Kesatuan, kecuali jika ada penetapan lain dari Menteri Pertahanan dengan Persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah tempat yang diduduki dalam pangkat-pangkat itu tidak boleh lebih dari pada jumlah yang dibutuhkan sungguh-sungguh oleh Negara, dengan catatan, bahwa untuk menempati pangkat yang terbuka, jika perlu dapat diangkat anggota yang berpangkat lebih rendah sejumlah itu.
