PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 2
Jumlah Gaji.
Untuk pangkat-pangkat termasuk dalam lampiran A dari Peraturan ini diberikan gaji pokok bulanan yang diatur menurut susunan gaji pada lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainya.
