PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 1
Arti Anggota Angkatan Perang.
Yang diartikan anggota Angkatan Perang dalam Peraturan ini ialah anggota Angkatan Darat, anggota Angkatan Laut, anggota Angkatan Udara bukan Pegawai Sipil.
