Pasal 58
(l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan: a. jumlah, . . SK No283516A
(2t REPUIUK TNDONESIA a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tida} bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: a perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara terLulis; atau b. istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. SK No283515A (3) Penentuan . . .
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang didirikan oleh suami dan istri. 6. Pasal 59 dihapus. Pasal II
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a, Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada:
- Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fi nal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak2026, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; b. Wajib. . . SK No283514A
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; surat keterangan dikenai Pajak yaftg c, d. bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026, sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan; di Bidang Pajak SK No283513A e. Wajib. . .
E7IFITIIIIETIIEM e Wajib Pajak badan berbentuk: U persekutuankomanditer; 2l firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak2026; g. semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2O22 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No283512A Agar
REPUBUK INDONESIA _ ll _ Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgA 22 Apil2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA TNDONESIA ttd ttd. H SK No283785A Djaman
NEPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarLg Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat linal atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh I (satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu. Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya. Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan malsud dan tqluan Peraturan Pemerintah ini. I SK No 283787 A Dengan
Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib P4jak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan. Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota for Eanomic and Deuelopmenf (OECD) dan fungsi regrulerend perpajakan yang sinyal terhadap perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menag'h, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Cukup jelas. Angka 2
