Pasal 57
Ayat (1) Huruf a CukuP jelas. Hurufb Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu Pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenar perseroan perorangan' Wajib Pajak badan berbentuk koPerasi mengacu pada ketentuan peraturan yang mengatur mengenai koPerasi. Ayat (2) Huruf a CukuP jelas. SK No283502A Hurufb. . .
REPUEUK INDONESIA Huruf b Contoh: Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Huruf f Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroErn perorErngan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. T\ran D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.OOO.O0O.OOO,OO (enam miliar rupiah) sehingga TUan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini SK No 283535 A dalam
dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2O28 sampai dengan Tahun Pajak 2O31. Untuk Tahun Pajak2o32 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal !7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh: Melar{utkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.OOO.OOO.OOO,O0 (enam miliar rupiah), mulai Tahun Pajak2o27, Tuan D, Perseroan Perorangan D.I, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorErngan yang didirikan T\ran D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5
