Pasal 56
(l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal. (21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c.penghasilan... SK No283791A
T{ilFIIIilIIEEtrEIA c. yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Iinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (41 Jasa sehubungan dengan pekeq'aan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; b. pemain musik, pembawa acara, penymF, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (inJluener atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: SK No283518A Pasal 57...
