Pasal 59
Dihapus. Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.00O.0OO.0OO,0O (tiga miliar rupiah). T\ran A juga memiliki Perseroan Perorangan M yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nyonya Y, istri T\ran A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.OOO.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp5OO.OO0.OO0,O0 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas T\ran A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun P ajak 2026 sebesar Rp6. 5OO. OO0. 0O0,OO (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal II Angka I Hurufa. . . SK No2837924
EUK INDONESIA Hurufa Contoh: Trran S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong denga.n peredaran bruto tidak pemah melebihi Rp4.80O.0OO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2O24. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajek 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf b Contoh: Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2O23 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.00O.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarry Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.8OO.OO0.OOO,O0 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni2O23. SK No283525A Peredaran
Peredaran bruto yang diperoleh CV AB: a. Tahun 2023: Rpl.O00.OOO.O0O,0O (satu miliar rupiah); dan b. Tahun 2024: Rp2.OOO.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah). CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tsntang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun PaJak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Huruf f Contoh 1: Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024. Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri makanan ringa.n terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2024. Kedtanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan. Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut: a. I\ran O sebesar Rp5OO.OO0.00O,OO (lima ratus juta rupiah); b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rpl.OOO.OO0.O0O,OO (satu miliar rupiah); dan c, Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.0O0.000.O00,00 (dua miliar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Iinal sampai dengan akhir Tahun Pajak2O26. Sedangkan untuk Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak bersifat final SK No283524A berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh . . .
REPUSUK INDONESIA Contoh 2: Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2l September 2024 dan dimiliki oleh T\ran F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor. Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada Tahun Pajak2025 sebesar Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh Tuan F pada Tahun Pajak 2O25 sebesar Rp3.O00.00O.000,00 (tiga miliar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan alhir Tahun Pajak 2026. Huruf g Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7173 SK No283786A
