PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
(1) SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada
para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.
