PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan
SPAP.
(2) Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyusunan draf SPAP;
- uji publik terhadap draf SPAP;
- penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
- penerbitan SPAP.
(3) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dilakukan dengan:
- meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik; dan/atau
- meminta pertimbangan kepada masyarakat.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(5) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
