PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 7
BAB 3 — PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan
Profesional Berkelanjutan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
menentukan . . .
- menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
- melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
- melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
- menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
