PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 6
BAB 3 — PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
(1) Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.
(2) Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi
Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit
Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Menteri.
