Pasal 5
BAB 2 — UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara
anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas- asas persamaan kualitas.
(2) Perjanjian . . .
(2) Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
(3) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian
dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
