PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- lulus ujian profesi Akuntan Publik;
- lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
- lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
- terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.
(2) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus
ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.
