PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 5 — PEMBATASAN JASA AUDIT
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
- audit atas informasi keuangan historis;
- jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
- jasa asurans lainnya.
(2) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
(3) Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
